BEI Rancang Transaksi Short Sell Jaminan Rp50 Juta
:
0
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik.
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang perubahan peraturan tentang transaksi jual tanpa memiliki saham alias Short Selling guna menyemarakan transaksi saham.
Hal itu dilakukan atas usulan pelaku pasar terkait penurunan nilai jaminan awal transaksi short selling yang kemungkinan besar diakomodasi dalam rancangan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 POJK 55 disebutkan, syarat menjadi nasabah transaksi short selling harus membukukan rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Syarat kedua, nasabah tersebut juga telah melakukan penyetoran jaminan awal paling sedikit Rp200 juta, ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik kepada media Jumat (15/3).
Jeffrey menambahkan pelaku pasar mengusulkan angka jaminan awal tersebut perlu disesuaikan agar dapat lebih ramah terhadap pasar.
“Jadi, angka Rp200 juta itu akan diturunkan menjadi Rp50 juta. Nampaknya, dengan angka paling sedikit Rp50 juta akan lebih menarik pelaku pasar aktif di transaksi short selling,” jelasnya.
Ia bilang, perubahan yang diusulkan tak hanya berhenti pada sisi penurunan nilai jaminan awal saja.
Tapi juga mengusulkan tata cara transaksi short yang lebih dapat diterima oleh pelaku pasar.
Related News
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Miliar, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market





