BEI Rancang Transaksi Short Sell Jaminan Rp50 Juta
:
0
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik.
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang perubahan peraturan tentang transaksi jual tanpa memiliki saham alias Short Selling guna menyemarakan transaksi saham.
Hal itu dilakukan atas usulan pelaku pasar terkait penurunan nilai jaminan awal transaksi short selling yang kemungkinan besar diakomodasi dalam rancangan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 POJK 55 disebutkan, syarat menjadi nasabah transaksi short selling harus membukukan rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Syarat kedua, nasabah tersebut juga telah melakukan penyetoran jaminan awal paling sedikit Rp200 juta, ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik kepada media Jumat (15/3).
Jeffrey menambahkan pelaku pasar mengusulkan angka jaminan awal tersebut perlu disesuaikan agar dapat lebih ramah terhadap pasar.
“Jadi, angka Rp200 juta itu akan diturunkan menjadi Rp50 juta. Nampaknya, dengan angka paling sedikit Rp50 juta akan lebih menarik pelaku pasar aktif di transaksi short selling,” jelasnya.
Ia bilang, perubahan yang diusulkan tak hanya berhenti pada sisi penurunan nilai jaminan awal saja.
Tapi juga mengusulkan tata cara transaksi short yang lebih dapat diterima oleh pelaku pasar.
Related News
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
OJK Siap Buka Regulasi Investasi di Luar Negeri bagi Dana Pensiun
Dianggap Non-Fundamental, Bos BEI Beberkan Alasan Hapus 4 Kriteria FCA
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi





