BEI Ungkap 4 Perusahaan Antre IPO
:
0
Potret logo IDX atau Bursa Efek Indonesia di Main Hall.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat 4 perusahaan yang berada dalam antrean (pipeline) pencatatan saham perdana atau Initial Offering (IPO) per 17 Juli 2026.
Jumlah itu beriringan dengan 7 perusahaan yang telah melantai sepanjang tahun berjalan dengan total himpunan dana mencapai Rp2,16 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin menyampaikan antrean IPO saat ini terdiri dari 2 perusahaan dengan aset skala besar (di atas Rp250 miliar) dan 2 perusahaan dengan aset skala kecil (di bawah Rp50 miliar) yang sedang berproses.
Dari sisi sektoral, industri kesehatan (healthcare) menjadi motor penggerak utama pipeline saham kali ini dengan porsi mencapai 50% atau 2 perusahaan.
Sementara 2 perusahaan lainnya berasal dari sektor basic materials dan consumer non-cyclicals.
Sementara itu, pipeline obligasi justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat masif. Hingga 17 Juli 2026, BEI telah mencatatkan penerbitan 114 emisi dari 62 penerbit Efek Beragun Utang dan Sukuk (EBUS) dengan total dana yang berhasil dihimpun menembus Rp103,86 triliun.
Saat ini, masih ada 11 emisi dari 9 penerbit EBUS yang mengantre di pipeline. Berbeda dengan saham, sektor energi mendominasi antrean obligasi ini dengan total 5 perusahaan (45,5%), disusul oleh sektor finansial (18,2%), infrastruktur (18,2%), materi dasar (9,1%), dan consumer non-cyclicals (9,1%).
Di sisi lain, pipeline aksi korporasi khususnya melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) juga terpantau stabil. Sebanyak 15 perusahaan tercatat telah mengeksekusi rights issue dengan total nilai Rp10,69 triliun, dan menyisakan 1 perusahaan dari sektor properties & real estate di dalam antrean aksi korporasi tersebut.
Related News
31 Emiten HSC Berpotensi Ditindakpidanakan OJK hingga Polri
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN





