EmitenNews.com - Dua emiten tengah bersaing menuju pintu gerbang delisting. Duet perusahaan terbuka tersebut telah menjalani suspensi 24 bulan terakhir. Dua perseroan tersebut yaitu Steadfast Marine (KPAL), dan Forza Land Indonesia (FORZ). 


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 30 Agustus 2023, suspensi efek dua emiten itu telah berumur 24 bulan,” tulis Lida M Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia. 


Per 30 September 2020, struktur dewan komisaris dan direksi Steadfast yaitu Eddy Kurniawan Logam Komisaris Utama, Wuspo Lukito Komisaris, Airvin Widyatama Hardani Komisaris Independen. Direktur Utama Rudy Kurniawan Logam, Direktur Fajar Gunawan, dan Direktur Andi Ibrahim Saleh. 


Pemegang saham Steadfast meliputi Eddy Kurniawan Logam 212 juta helai setara dengan 19,91 persen, Rudy Kurniawan Logam 143 juta eksemplar alias 13,38 persen, Yusnita Logam 128 juta lembar selevel dengan 12,01 persen, dan lain-lain di bawah 5 persen 584 juta helai atau 54,70 persen. 


Sementara formasi manajemen Forza Land berdasar hasil rapat umum pemegang saham tahunan pada 24 Agustus 2020 antara lain Komisaris Utama Freddy Setiawan, Komisaris Independen David Alusinsing, Direktur Utama Erick Satria, dan Direktur Eriko Susanto. 


Per 30 April 2021, pemegang saham Forza Land antara lain Freddy Setiawan 342 juta helai alias 17,24 persen, Forza Indonesia 244 juta lembar setara 12,31 persen, Reksa Dana Narada 162 juta atau 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas 134 juta saham selevel 6,77 persen, Bos Ltd S/A Freddy 5 juta helai atau 0,25 persen, publik 1,09 miliar lembar alias 55,22 persen. (*)