EmitenNews.com - Rimo International Lestari (RIMO) terancam delisting. Pasalnya, perseroan telah menjalani pembekuan lebih dari 30 bulan. Per 11 Februari 2023, masa suspensi genap berumur 36 bulan alias 3 tahun. 


”Suspensi seluruh pasar pasar per 11 Februari 2023 telah mencapai 36 bulan,” tulis Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2, didampingi Pande Made Kusuma Ari A. Kediv Peraturan, dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Per 30 Mei 2028, dewan komisaris, dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Franky Tjokrosapoetro, Komisaris Iwandono, Komisaris Independen Tunggal Guntur Pasaribu, Direktur Utama Teddy Tjokrosapoetro, Direktur Henry Poerwanto, Direktur Herman Susanto, dan Direktur Siswanto. 


Per 31 Mei 2022, pemegang saham perseroan meliputi NBS Clients 4,76 miliar lembar setara 10,58 persen, Teddy Tjokrosapoetro 2,55 miliar unit setara 5,67 persen, Asabri 2,45 miliar eksemplar alias 5,45 persen, dan masyarakat 35,29 miliar setara dengan porsi 78,30 persen. 


Berdasar regulasi, emiten antre delising kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan  memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)