EmitenNews.com - Hotel Mandarin Regency (HOME) antre delisting. Pasalnya, efek perseroan telah menjalani suspensi sepanjang 48 bulan terakhir. Artinya, per 3 Februari 2024, pembekuan saham perseroan telah berumur 4 tahun. 

Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 3 Februari 2024, perseroan telah melakoni suspensi 48 bulan,” tegas Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3, Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Per 30 September 2020, formatie dewan komisaris dan direksi perseroan terdiri dari Komisaris Utama Iskandar Ali, Komisaris Michael Winata, Komisaris Independen Zainuddin Effendi, Direktur Utama Bayu Widia Prakoso, dan Direktur Ardi Syofyan. 

Per 31 Desember 2023 pemegang saham perseroan antara lain Yuanta Sekuritas Indonesia 2,12 miliar lembar alias 9,57 persen. Kejaksaan Agung 5,47 miliar helai atau 24,67 persen. Ardi Syofyan 27.500 lembar atau 0,01 persen. Dan, masyarakat 14,60 miliar helai setara dengan 65,75 persen. (*)