EmitenNews.com - PT Wahana Interfood Nusantara (COCO) mengantongi pinjaman senilai Rp23,75 miliar. Fasilitas pembiayaan musyarakah Mutanaqishah (MMQ) itu didapat dari unit usaha syariah Bank Sinarmas (BSIM). Pinjaman itu, untuk pembelian dua unit ruko di Jalan Wijaya, Petogogan, Jakarta Selatan. 


Perjanjian itu, telah diteken pada 20 Juli 2022. Mengacu perjanjian itu, akad pembiayaan bersifat uncommitted-non revolving dengan nilai objek akad Rp25 miliar. Di mana, hisbah banak sejumlah Rp23,75 miliar, dan hisbah nasabah senilai Rp1,25 miliar. Nisbah bank ditetapkan sebesar 95 persen. 


Hubungan antara para pihak tidak terdapat relasi afiliasi. Bank Sinarmas, Unit Usaha Syariah, dan perseroan tidak ada benturan kepentingan berdasar peraturan perundang-undangan berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi itu, bukan transaksi afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan.


Dengan nilai transaksi Rp23,75 miliar, tidak masuk material. Itu karena nilai transaksi tidak lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020, soal transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. 


Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Transaksi itu, akan berdampak positif, menjaga kesinambungan terhadap kegiatan usaha, dan operasional perseroan,” tulis Reinald Siswanto, Direktur Utama Wahana Interfood Nusantara. (*)