EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Angksa Pura I (Persero) atau (APAI).

 

BEI dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Rabu (8/11) menyebutkan sanksi tersebut lantaran Angksa Pura I belum menyampaikan  Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan surat utang atau Sukuk (EBUS) PT Angksa Pura I.

 

Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran Obligasi I Angkasa Pura I Tahun

2016 Seri B  dan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri B pada 1 November 2023. 

 

Sedangkan batas waktu pelaporan kesiapan dana untuk membayar kedua surat utang tersebut pada 3 November 2023.

 

Berdasarkan pemantauan Bursa atas pemenuhan Ketentuan tersebut, Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Laporan Kesiapan Dana, tulis Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi PLP BEI, Rabu (8/11).

 

Angkasapura I menerbitkan Obligasi I Angkasa Pura Airports dan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura Airports Tahun 2016” dengan total nilai yang ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp 3 triliun.

 

Selain itu, perseroan juga menerbitkan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura Airports tahun 2016 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500 miliar. 

 

Obligasi dan Sukuk Ijarah ini diterbitkan dalam tiga seri di mana Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan indikasi tingkat kupon Obligasi 7,45% - 8,20% per tahun dan Indikasi Tingkat Bagi Hasil Sukuk Ijarah yang setara dengan 7,45% - 8,20% per tahun.