EmitenNews.com - Data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan hingga 11 April 2022 rerata penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dibanding posisi Maret yang reratanya 4.050 ton per hari.


"Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri minyak goreng sawit (MGS) yang terlibat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4).


Menperin mengatakan pihaknya mendorong para pelaku industri MGS untuk meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Data Kemenperin menunjukkan dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi, sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.


“Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS Curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022,” sebut Menperin.


Namun demikian, data SIMIRAH merekapitulasia ada beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Kemenperin telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).


“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing- masing perusahaan,” tegas Menperin.


Menurutnya peningkatan kecepatan distribusi MGC Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. “Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini,” ungkapnya.


Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.


Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repackermenjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.


Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.(fj)