Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas ESDM Dinonaktifkan
:
0
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dinonaktifkan. Keputusan yang mulai berlaku sejak Senin 10 Februari 2025 itu, diambil setelah adanya evaluasi internal oleh pihak Kementerian ESDM. Belum dijelaskan mengapa pejabat yang belum sebulan dilantik itu, langsung dicopot.
Dalam keterangannya seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (11/2/2025), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung mengakui adanya tindakan penonaktifan terhadap Dirjen Achmad Muchtasyar itu.
"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," kata Wamen ESDM Yuliot Tanjung.
Keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.
"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Proses evaluasi tersebut sedang berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.
"Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum. Ini permasalahan lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Kamis (16/1/2025). Artinya, Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen belum satu bulan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/2) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi penggeledahan tersebut diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Related News
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas





