Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati
:
0
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel . Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Berbatik kuning, terdakwa kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pleidoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026). Meski merasa tuntutan terhadapnya tergolong tinggi, lima tahun, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu, menyatakan siap dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
Majelis hakim memulai sidang pukul 11.00 WIB, dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa, yang diawali tim pengacara Noel.
Dalam persidangan itu, Noel mengaku siap dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas. Ia mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati aja saya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk pemberantasan korupsi. Jadi, jangan menjadi pecundang," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Pada bagian lain Noel menegaskan, putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. "Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!”
Sebelumnya, pada persidangan dalam agenda tuntutan, Noel sempat menyatakan protes sebab hukumannya hanya selisih lebih ringan 1 tahun ketimbang terdakwa lain yang dinilai sebagai aktor utama di balik kasus hukum yang menjeratnya.
Noel menjelaskan, terdakwa lain yang nilai korupsi Rp75 miliar tuntutannya hanya 6 tahun. “Saya yang dianggap (menerima) Rp3 miliar, dituntut 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal! Mending korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan, Senin (18/5/2026).
Mari membandingkan tuntutan terhadap Noel, dengan terdakwa lainnya:
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga uang pengganti wajib dibayarkan Rp1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Terdakwa Bobby ini yang dijadikan contoh oleh Noel. Menurut dia, nilai korupsinya lebih banyak, tetapi tuntutannya hanya beda setahun. ***
Related News
BSN Championship 2026 Dorong Talenta Sepak Bola dan UMKM Aceh
Developer Nakal Rugikan Ekosistem Perumahan, Ini Sebabnya
Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Juni, Jurus Pemerintah Tekan Harga
Ekosistem Kuat, Bank BSN Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna





