Berganti jadi Endemi, Jika Terserang Covid-19 Perawatannya Bayar Sendiri
:
0
Presiden Joko Widodo putuskan pandemi Covid-19 jadi endemi. dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi pandemi Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi menjadi endemi. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak hari ini, Rabu (21/6/2023). Ingat, dengan status endemi, jika ada yang terserang virus Corona, perawatannya tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, Rabu.
Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang mendekati nol. Selain itu, kata Jokowi hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. "WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern."
Meski sudah menjadi endemi, masyarakat diminta tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Pemerintah berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Related News
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan
Kasus Kredit Sritex, Vonis Bebas Untuk Eks Dirut Bank BJB (BJBR)
CNG Uji Pengembangan 3 Kg, Pengganti LPG Itu Dijamin Lebih Murah
Dirjennya Terseret Kasus Suap di Bea Cukai, Begini Respon Purbaya
Luhut Datang, Pemerintah Siap Perluas Uji Bansos Digital di 42 Kota
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy





