EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. 

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 19 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut: 

Terhadap PT Minna Padi Aset Mana?jemen (PT MPAM), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp925 juta dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, dan Reksa Dana Hastinapura Saham dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan. 

Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT MPAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut: 

Ketentuan Pasal 31 UUPM junctis Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dengan perubahan substansi dalam Pasal 58 ayat 2 dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT MPAM memasarkan dan menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan;  

Ketentuan Pasal 31 UUPM junctis Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, dan Angka 1 huruf c Peraturan Nomor V.A.3 karena terdapat pemasaran produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuk PT MPAM dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris PT MPAM;  

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 33 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK 17/POJK.04/2022 karena PT MPAM tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.  

?Terhadap Sdr. Djajadi selaku Direktur Utama PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas. 2 . 

Terhadap Sdr. Edi Suwarno selaku Pemegang Saham PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas.

Terhadap Sdr. Eveline Listijosuputro selaku Komisaris PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta, Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b di atas.

Terhadap Sdr. Budi Wihartanto selaku Direktur Investasi PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c di atas. 

Terhadap Sdr. Henry Kurniawan Latief dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a di atas. 

Terhadap tenaga pemasar PT MPAM, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis sebagai berikut: 

Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) terhadap Sdr. Imelda Susanti, Sdr. Yuriaty Lionardi, dan Sdr. Ruth Anugerahwati karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b di atas dan karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan. 

Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap Sdr. Hendry Jaya Wiharta, Sdr. Billy Kwanada, Sdr. Carla Patricia, dan Sdr. Hamzah Pertama karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.