EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) melanjutkan proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023, Waskita kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Kali ini, sidang dengan agenda kesimpulan dari pemohon, dan termohon. ”Kami melalui kuasa hukum menjalani sidang lanjutan permohonan PKPU sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Sidang hari ini, merupakan babak lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar pada Senin, 7 Agustus 2023. Kala itu, sidang dihadiri kuasa pemohon (Mewakili Donny H. Laksamana), dan kuasa termohon (mewakili perseroan) dengan agenda sidang penyampaian bukti tambahan dari pemohon, dan termohon. 


Dalam sidang tersebut, pemohon dan termohon telah menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim. Pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. ”Saat ini, perseroan tengah menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” imbuhnya.


Permohonan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018. (*)