Berkah Hari Kemerdekaan, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
:
0
Nusron Wahid. Dok. Tribratanews Polri.
EmitenNews.com - Ini berkah hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Pemerintah akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah agar maksimal selesai setelah 10 hari mulai momen Ulang Tahun (HUT) Ke-81 RI nanti.
"Alhamdulillah, sebagaimana janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan melaunching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menteri Nusron Wahid mengungkapkan hal itu usai menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai 17 Agustus tahun ini, percepatan balik nama tanah akan diberlakukan tahap pertama untuk di 17 Kabupaten/Kota. Tahap kedua akan dimulai untuk 24 kabupaten/kota pada tanggal 24 Agustus.
"Bulan ini, Agustus, ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan," ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Selama ini pelayanan di bidang pertanahan itu frekuensinya tidak merata. Karena itu, mulai pada hari kemerdekaan ke-81 RI ini, Nusron berkomitmen membenahi masalah tersebut. "Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota."
Hambatan yang membuat proses balik nama tanah selama ini berjalan lambat ada di proses verifikasi atau validasi. Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda.
Untuk mewujudkan percepatan tersebut, Nusron bersama Mendagri Tito akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang isinya memberikan perintah kepada pemda dan kantor BPN untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Dijadwalkan Sendiri
Salah satu poin yang akan dikoordinasikan adalah soal integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Nantinya, surat edaran bersama ini menjadi dasar koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB.
"Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," kata Mendagri Tito.
Related News
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa
Menko Airlangga Pede ETF Emas RI Salip India dan Singapura
ETF Emas Meluncur, Wamenkeu Tekankan Pendalaman Pasar Modal
Dugaan Pengkaplingan Laut Batam, DPR Minta Perizinan Diusut Tuntas
Hijaukan Lhokseumawe, BSN Tebar Kebaikan via Lilawangsa Run 2026
Beroperasi 26 Agustus, LRT Kelapa Gading-Manggarai 28 Menit





