Berkas Dilimpahkan ke JPU, Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Lama
:
0
Thomas Trikasih Lembong. Dok. Suara.
EmitenNews.com - Tak kunjung disidang, Thomas Trikasih Lembong mengeluhkan proses hukumnya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung. Thomas Lembong adalah tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Pada Jumat (14/2/2025), Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta.
"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Thomas Lembong, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Thomas Lembong adalah tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
Mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan. "Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap."
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
Thomas Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," katanya.
Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





