EmitenNews.com - Besi dan baja impor membanjiri pasar Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan ada beberapa faktor yang membuat lonjakan arus masuknya besi dan baja impor ke Indonesia semakin besar belakangan ini. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (5/2/2026), Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan ada beberapa faktor yang membuat hal tersebut terjadi.

IISIA mencatat kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh mekanisme pasar bebas, melainkan merupakan kombinasi antara tekanan pasar global dan adanya ruang regulasi yang dapat dimanfaatkan.

Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah hot rolled coil (HRC). Dalam beberapa tahun terakhir, porsi impor HRC dari China terus meningkat hingga mencapai sekitar sepertiga dari total impor pada 2024. Harga yang ditawarkan pun berada di level paling rendah dibanding negara pemasok lain.

Menurut Harry, impor dari China terus meningkat. Pada tahun 2024 telah mencapai sekitar 32 persen dari total impor HRC. China juga mencatat harga impor terendah, dengan tren penurunan signifikan, dari sekitar USD858 per ton pada 2022 menjadi sekitar USD549 per ton hingga YTD Triwulan III 2025.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penurunan harga ini berlangsung cukup tajam. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan domestik di Tiongkok, khususnya dari sektor properti, serta pembatasan akses pasar di sejumlah negara tujuan ekspor lainnya.

Di luar faktor harga, industri juga menyoroti potensi pemanfaatan klasifikasi produk dalam sistem harmonized system (HS). Sejumlah produk baja paduan dilaporkan masuk menggunakan kode tertentu, padahal secara penggunaan mendekati baja karbon biasa.

Dalam catatan IISIA perbedaan klasifikasi ini berdampak pada struktur tarif dan bea masuk, sehingga produk bisa masuk dengan biaya lebih rendah. Dalam praktiknya, hal tersebut menciptakan ruang kompetisi yang tidak sepenuhnya setara bagi produsen dalam negeri.

Harry menyebutkan terdapat indikasi pemanfaatan celah regulasi, antara lain melalui penggunaan HS 7225 atau baja paduan, termasuk boron, yang pada praktiknya digunakan sebagai baja karbon. Akibatnya, produk yang pada dasarnya setara dengan HS 7208 atau baja karbon dapat diklasifikasikan sebagai baja paduan untuk menghindari pengenaan bea masuk tertentu.

Satu hal, pengawasan menjadi tantangan di sektor produk turunan seperti fabrikasi logam dan prefab. Sebagian produk berada di luar cakupan standar wajib atau memiliki struktur tarif berbeda, sehingga lebih mudah masuk dengan harga agresif.