EmitenNews.com - Bergerak di sektor property dan real estate, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) dan PT Tri Daya Investindo selaku anak perusahaan perseroan telah menandatangani tiga perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Ketiganya pada 22 November 2021 telah mengikat perjanjian jual beli Saham PT Studio One (PPJB SO), Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Grha Swahita (PPJB GS) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT BIP Sentosa (PPJB BS). 

 

Merujuk pada keterangan resmi BIPP yang disampaikan kepada BEI, Kamis (21/11/2021) tertera ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam PPJB SO antara lain PT Tri Daya Investindo bermaksud untuk menjual kepada MGNA dan MGNA bermaksud untuk membeli dari PT Tri Daya Investindo sebanyak 12.393 saham yang merupakan 51,004 persen dari modal ditempatkan dan disetor dalam SO. Namun jual beli saham-saham yang akan dijual (SYAD) belum dapat dilaksanakan pada saat ini oleh karena persyaratan untuk melakukan jual beli SYAD tersebut belum terpenuhi, kata Arianti Sjarief Direktur Utama BIPP.

 

Adapun transaksi atas SYAD adalah sebesar Rp3.308.350 per saham atau dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.41.000.381.550. 

 

Sementara ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam PPJB GS antara lain PT Tri Daya Investindo bermaksud untuk menjual kepada MGNA dan MGNA bermaksud untuk membeli dari PT Tri Daya Investindo sebanyak 53.580 saham yang merupakan 98,17 persen dari modal ditempatkan dan disetor dalam GS (SYAD).

 

PT Tri Daya Investindo dan MGNA setuju bahwa harga jual beli atas SYAD adalah sebesar Rp.1.493.100 per saham atau dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.80.000.298.000.