BI Terus Pantau Kelancaran Sistem Pembayaran di BSI dan Seluruh PJP
:
0
EmitenNews.com - Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) pada minggu lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal. Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
Di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia. Sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.
"Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resminya, Rabu (17/5).
Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen. Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
"Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," tandas Erwin.(*)
Related News
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX
BEI Tutup Buku Tahun 2025, RUPST Bahas Sederet Informasi Ini
Babak Baru BEI, Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30 Ribu Triliun di 2030
Akan Ada 2 Calon IPO Baru Diungkap Bos Bursa, Ini Sektornya!





