Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Sehari Jadi, Simak Aturan dan Biayanya
:
0
Ilustrasi pembuatan paspor di kantor Imigrasi. dok. Batam Pos.
EmitenNews.com - Jangan salah. Mengurus paspor bisa cepat, hanya sehari sudah jadi. Tetapi, untuk itu harap merogoh kocek lebih dalam. Karena, biayanya lebih mahal. Kita tahu, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki warga negara setiap kali ingin bepergian ke luar negeri. Tetapi, bagi sebagian orang, proses pengajuan dan pembuatannya terkesan memakan waktu dan merepotkan.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Lazimnya, pemerintah RI mengeluarkan dokumen ini untuk WNI yang akan melakukan perjalanan mancanegara.
Dalam situs resmi imigrasi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024), Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa cara mengajukan penerbitan paspor sehari tidak jauh berbeda dari standar pengajuan penerbitan paspor prioritas.
Caranya sama, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pribadi, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis.
Akan jauh lebih memudahkan membawa paspor yang terbit setelah tahun 2009 di dalam negeri. Hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Jangan lupa, jika menginginkan paspor jadi dalam kurang dari satu hari, sangat dianjurkan untuk datang lebih pagi ke kantor imigrasi. Jika tidak, paspor baru selesai pada esok hari.
Biaya yang diperlukan untuk mengajukan percepatan pembuatan paspor yaitu pada kisaran Rp1,35 juta sampai Rp1,65 juta.
Untuk pembuatan paspor secara normal, memerlukan biaya sebesar Rp350 ribu dengan standar waktu pengerjaan selama kurang lebih empat hari kerja. Jika ingin lebih cepat, ada biaya tambahan sampai sebesar Rp1 juta.
Hal ini merupakan tambahan biaya yang ketentuannya sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penerbitan paspor akan dilakukan dalam satu hari yang sama tetapi memerlukan tambahan biaya administrasi pembuatan paspor 24 halaman seharga Rp350 ribu hingga Rp650 ribu untuk e-Paspor 48 halaman.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





