BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya
:
0
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. Pribadi.
EmitenNews.com - Aparatur sipil negara (ASN) menginginkan sistem penggajian tunggal. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menetapkan single salary system bagi para ASN. Rupanya, sejak sejak 10 tahun lalu, Korpri telah memperjuangkan agar sistem penggajian itu segera diterapkan. Namun, tak kunjung terealisir.
Seperti dikutip Selasa (7/10/2025), Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Rakernas Korpri 2025. Menurut Ketua Dewan Pengurus Korpri itu, single salary system dapat menjadi jawaban untuk menciptakan kesejahteraan bagi para ASN, termasuk saat memasuki usia pensiun.
Sejak 10 tahun lalu, menurut Zudan Arif Fakrulloh, Korpri telah memperjuangkan supaya single salary system segera diterapkan pemerintah kepada para ASN. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.
"Belum direalisasikan. Mudah-mudahan Pak Menkeu baru mencintai, menjadi menkeu- nya para ASN, bukan menkeu-nya pegawai kemenkeu saja," kata mantan Pjs. Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II. Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.
Dengan skema single salary ini, pada masa tuanya, para ASN bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
"Cukup saja. Enggak harus lebih. Cukup sampai putra-putrinya menikah. Cukup cicilan rumahnya lunas. Saya itu ingin sekali, ASN pensiun itu SK-nya di bank, pulang," tegas Zudan.
Dengan sistem gaji tunggal itu, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasiskan gaji pokoknya, yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tak lagi terpisah seperti saat ini.
Saat ini, pensiunan golongan I hanya terima Rp2,2 juta per bulan. Golongan II Rp3,4 juta. Zudan mencontohkan dirinya, yang eselon I, golongan IV, kalau pensiun hanya terima tidak sampai Rp5 juta. karena masa kerja pendek.
Related News
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hanya 4 Hari, Cek Penjelasannya





