Roadmap Reformasi dan Solusi Struktural Legislatif

Penyelesaian krisis Black Week menuntut percepatan reformasi struktural melalui pengetatan aturan free float (porsi saham publik) agar lebih transparan. Ketua Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menekankan bahwa langkah strategis legislatif diarahkan pada kebijakan yang mengecualikan pemegang saham pra-IPO dalam perhitungan likuiditas riil di pasar reguler (Abdullah, 2026). 

Selain itu, terdapat usulan kenaikan batas minimal kepemilikan publik dari 7,5 persen menjadi 10 hingga 15 persen guna mencegah manipulasi harga melalui praktik penguasaan saham oleh segelintir pihak. Kecepatan penunjukan pimpinan baru yang berintegritas dan bebas dari intervensi eksekutif akan menjadi penentu krusial apakah Indonesia mampu memulihkan kepercayaan investor institusional global dan menghindari degradasi status bursa oleh MSCI pada tinjauan Mei 2026 mendatang.

Kesimpulan Due Diligence untuk Investor

Krisis Black Week 2026 menegaskan bahwa fundamental ekonomi makro yang stabil tidak cukup untuk melindungi portofolio tanpa adanya kepastian hukum dan transparansi emiten. Investor disarankan untuk melakukan uji tuntas atau due diligence yang lebih ketat terhadap struktur kepemilikan emiten dengan memprioritaskan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) guna memitigasi risiko manipulasi harga. 

Risiko regulasi dan intervensi eksekutif tetap menjadi variabel krusial hingga terpilihnya pimpinan regulator baru yang mampu memulihkan independensi institusional secara penuh. Dalam jangka pendek, strategi defensif dengan memperhatikan level dukungan psikologis IHSG di kisaran 8.210 hingga 8.550 menjadi langkah pruden bagi pelaku pasar sembari memantau perkembangan eksekusi reformasi free float sebagai syarat utama kembalinya aliran modal institusional global secara berkelanjutan.

Disclaimer: Keputusan investasi sepenuhnya milik Anda, riset ini adalah instrumen edukasi, bukan instruksi transaksi.