Blue Bird (BIRD) Bagi Dividen Tunai, Perhatikan Jadwal Cum Dividen
:
0
Potret udara kantor Blue Bird (BIRD). Foto: Blue Bird
EmitenNews.com - PT Blue Bird Tbk (BIRD) memastikan para pemegang saham akan mengantongi dividen tunai sebesar Rp166 per helainya. Nominal tersebut setara dengan Rp415 miliar atau 65,32 persen dari perolehan laba bersih BIRD tahun buku 2025.
Pada tahun 2025, BIRD berhasil membukukan Rp635 miliar sebagai laba bersih perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Setelah dialokasikan untuk dividen tunai, BIRD juga menetapkan sebesar Rp220 miliar untuk menambah modal kerja. Sedangkan sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.
Manajemen BIRD dalam keterbukaan informasi (23/6) menyebutkan, seluruh keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis 18 Juni lalu. Di mana pembagian dividen akan disalurkan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026.
“Adapun pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 10 Juli 2026,” tulis manajemen BIRD.
Dalam informasi tersebut, manajemen juga telah menetapkan jadwal pembayaran dividen tunai tahun buku 2025.
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 26 Juni 2026, dengan ex dividen pada tanggal 29 Juni 2026. Lalu, cum dividen di pasar tunai akan berlangsung pada 30 Juni 2026, dengan ex dividen pada 1 Juli 2026.
Adapun jadwal recording date dijadwalkan pada 30 Juni 2026, dengan pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan pada 10 Juli 2026 mendatang.
Sementara itu, pada perdagangan intraday Selasa (23/6), saham BIRD mengalami koreksi 0,59 persen atau turun 10 poin ke level Rp1.675.
Related News
Usai Berstatus HSC, BEI Pelototi Sejumlah Proyek BKDP, Mangkrak?
Tambah Porsi Senilai Rp42,77M, Budi Delta Kini Kuasai 37,65 Saham BUDI
Semester I Laba Bersih TUGU Tembus Rp480 Miliar, ini Penopangnya
XLSMART (EXCL) Bayar Kupon Obligasi dan Sukuk Ijarah, Total Rp3,07M
Kuasai 25,60% Saham, Bumi Arsana Umumkan Bukan Pengendali Baru OKAS
Begini Dalih OJK Perkara BNBR Disanksi Administratif Skala Menengah





