EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, menyusul kasus penggelapan dana yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan perkembangan proses hukum telah memberikan kejelasan terkait besaran kerugian yang menjadi dasar bagi Perseroan dalam menyiapkan skema pengembalian dana.

“Nilai kerugian yang telah teridentifikasi menjadi landasan bagi BNI untuk menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Munadi menambahkan, mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum.

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI disebut telah melakukan langkah awal dengan menyalurkan pengembalian dana sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah terdampak.

Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Aman

BNI menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional Perseroan.

Peristiwa ini disebut sebagai tindakan individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” tegas Munadi.