EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit bersama 30 perwakilan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mengevaluasi bersama layanan yang berjalan selama setahun terakhir. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan layanan prima untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan, PLKK atau Trauma Center merupakan mitra fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, untuk menangani pemulihan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecelakaan kerja. Menurut Tetty, hampir seluruh rumah sakit di wilayah kerjanya sudah bekerja sama sebagai PLKK.
”Di PLKK ini pasien akan menjalani pemulihan sampai sembuh tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun. Karena berapa pun biaya kebutuhan medis peserta sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.
Menurut Tetty, dalam melayani peserta tersebut tentunya ada sejumlah hal teknis yang dijalankan kedua belah pihak. Contohnya adalah pengecekan peserta yang bisa mengakses layanan di PLKK. ”Peserta yang bisa dilayani di PLKK adalah yang statusnya masih aktif atau yang iurannya tidak menunggak. Untuk mengetahui aktif dan tidaknya peserta sudah dapat dicek secara online di aplikasi PLKK,” ungkap Tetty.
Jika terdeteksi aktif, maka PLKK secara otomatis akan totalitas menjalankan seluruh layanan medisnya kepada pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika status kepesertaan tidak aktif, maka otomatis tidak mendapatkan layanan tersebut. ”Untuk itulah kenapa kami tidak pernah lelah bersosialisasi pentingnya tertib iuran dan administrasi untuk seluruh peserta. Dari iuran paling murah yang hanya Rp16.800 per bulan pun tetap harus tertib dibayar. Karena semua orang tidak pernah tahu kapan akan kecelakaan kerja,” tegas Tetty.
Menurut Tetty, keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sewaktu-waktu sebagai upaya proteksi diri. Sebaliknya, jika malas atau menunda iuran khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti penolakan sistem di aplikasi PLKK. ”Sedangkan kita tahu sendiri, biaya untuk penanganan kecelakaan kerja itu tidak main-main. Untuk kasus-kasus berat bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran. Kalau kepesertaan tidak aktif, mau duit dari mana,” kata Tetty.
Tetty, mengatakan semakin banyak mitra PLKK maka akan semakin cepat bagi peserta kecelakaan kerja untuk mendapat pertolongan medis. Dengan begitu diharapkan akan menekan tingkat kematian akibat kasus kecelakaan kerja. Menurut Tetty, sejauh ini pada dasarnya tidak ada kendala teknis yang berarti dengan para mitra PLKK. ”Alhamdulillah semua berjalan baik dan kami akan terus tingkatkan layanan bersama PLKK demi kepuasan peserta,” ungkap Tetty. (*)
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





