EmitenNews.com - Gawat ini. Terdapat potensi risiko fraud yang semakin besar saat pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif berbasis risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kecurangan pada kementerian/lembaga terkait program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Terdapat faktor keserakahan dalam penyelewengan keuangan negara itu.


"Bukti-bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan pada sektor publik maupun swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko terkini fraud atau kecurangan dalam kondisi krisis," kata Kepala BPK Agung Firman Sampurna saat sambutan pada workshop antikorupsi secara virtual, Selasa (14/9/2021).


Besarnya potensi tersebut, kata Agung, disebabkan tekanan untuk melakukan kecurangan karena masalah finansial atau keserakahan. Lalu sikap yang menganggap korupsi bukan kesalahan dengan berbagai alasan pembenaran, serta adanya kesempatan yang memungkinkan atau korupsi terjadi karena lemahnya pengendalian internal atau kurangnya pengawasan.


Pada tahun 2020 dalam alokasi anggaran PC-PEN pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Badan Usaha Milik Begara, Badan Usaha Milik Daerah, dan hibah atau sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah daerah sebesar Rp933,33 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.


"Merespon peningkatan risiko tersebut, BPK memutuskan melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko atau risk based comprehensif audit atas 241 objek pemeriksaan dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata Kepala BPK Agung Firman Sampurna.


Dari hasil pemeriksaan komprehensif berbasis risiko tersebut, terungkap sebanyak 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Ini meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan dan 1.241 permasalahan terkait ekonomi keekonomian, efisiensi dan ekfektivitas.


"Dalam pemeriksaan PC-PEN selama tahun 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, manajemen program dan kegiatan pandemi," sebut Agung.


BPK telah memberikan rekomendasi berupa grand design rencana kerja yang jelas dan terukur, menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan dan memprioritaskan penggunaan anggaran, dalam kebijakan serta insentif.


Selanjutnya, pelaporan distribusi alat kesehatan melakukan pengujian kewajaran harga yang disampaikan rekanan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by address. Dan menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir.


"Sejak awal BPK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan efektif," Kepala BPK Agung Firman Sampurna. ***