EmitenNews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap 241 objek pemeriksaan terkait dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Secara umum BPK menemukan faktor keserakahan dalam potensi kecurangan penggunaan anggaran Covid-19 dan PEN itu.


Dalam Workshop Anti Korupsi bertajuk 'Deteksi dan Pencegahan Korupsi' secara daring, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan, hasil pemeriksaan PC PEN ada 2.170 temuan yang memuat 2.841 permasalahan senilai Rp2,94 triliun.


Permasalahan terkait dana PC PEN yang ditemukan BPK tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas.


"Dalam pemeriksaan PC PEN selama tahun 2020, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, dan manajemen program dan kegiatan pandemi," tutur Agung Firman Sampurna.


Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK telah memberi rekomendasi. Di antaranya, agar pemerintah menetapkan grand design rencana kerja satuan tugas penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Pemerintah juga diminta menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Lainnya, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk program PC PEN, dan menetapkan kebijakan serta prosedur pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak pandemi virus Corona itu.


BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat perencanaan distribusi, pemenuhan distribusi, serta pelaporan distribusi alat kesehatan. Di samping itu, harga alat kesehatan dari rekanan pemerintah juga diminta diuji terlebih dahulu.


Lainnya, BPK merekomendasikan pemerintah melakukan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by name by addres, serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran bantuan ke penerima akhir. Lalu, BPK juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan pengendalian penyaluran dana PC PEN, serta memproses kerugian yang berpotensi dialami pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***