BPKP Tidak Rekomendasikan Impor KRL Bekas Jepang, Kemenhub akan Patuh
:
0
Kemenhub dukung apapun putusan soal impor KRL bekas. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Tidak diizinkan mengimpor KRL bekas dari Jepang, Kementerian Perhubungan akan mematuhi. Kemenhub merespons hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas. Rencana impor KRL bekas ini diusulkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menggantikan 10 rangkaian KRL yang akan dipensiunkan tahun ini.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/4/2023), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya mendukung apapun keputusan pengadaan KRL selama keputusan itu menghasilkan peningkatan pelayanan KCI kepada masyarakat.
"KRL itu kan bisnis pelayanan, sepanjang itu memberikan peningkatan pelayanan, kami pasti mendukung. Tapi tidak melanggar aturan-aturan lain yang berkaitan dengan itu," ujar Risal Wasal.
Kemenhub mendukung apa pun opsi pengadaan KRL baik itu melalui impor, retrofit, maupun beli baru selama dilakukan tanpa melanggar aturan. Kemenhub tidak akan mendukung pengadaan KRL dengan impor jika kereta yang diimpor berumur lebih dari 20 tahun atau tidak memenuhi persyaratan lainnya.
Sementara itu, Kemenhub-Kereta Api Indonesia, dan Kereta Commuter Indonesia mengkaji opsi retrofit. Menurut Risal Wasal, permasalahannya belum tentu suku cadang kereta bisa didapatkan sesuai kebutuhan oleh kereta yang diperbaiki. Selama suku cadang rangkaian KRL yang akan pensiun masih tersedia maka tentu akan diupayakan untuk tetap dioperasikan.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





