EmitenNews.com - Medco Energi (MEDC) mendapat dana segar senilai Rp8 triliun. Fasilitas kredit tersebut mengalir dari salah satu bank pelat merah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Perjanjian fasilitas kredit tersebut telah diteken pada 26 Mei 2025. 

Kredit term loan tersebut berdurasi sepanjang 120 bulan alias 10 tahun. ”Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah hingga panjang perseroan, dan/atau grup perseroan,” tegas Siendy K. Wisandana, Corporate Secretary Medco Energi. 

Transaksi tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. ”Transaksi menambah kewajiban perseroan,” imbuhnya. 

Transaksi merupakan transaksi material berdasar POJK 17/2020, mengingat objek transaksi adalah pinjaman yang diterima perseroan dengan nilai melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. Itu berdasar laporan keuangan konsolidasian perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

Namun demikian, mengingat transaksi merupakan pinjaman yang diperoleh dari lembaga perbankan, berdasar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 POJK 17/2020, perseroan tidak wajib menggunakan penilai. Perseroan hanya diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan melapor kepada OJK, paling lambat 2 hari kerja setelah transaksi. (*)