BTN Apresiasi Langkah PPATK, Ini Sebabnya

Gedun II BTN di Bilangan Kuningan, Jakarta tampak berdiri dengan kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) mendukung penuh dan mematuhi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan itu, dilandasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengapresiasi langkah PPATK dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank tidak aktif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online. Langkah itu, bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas, dan keamanan sistem keuangan.
Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif berpotensi besar untuk disalahgunakan. “BTN patuh dan mengikuti ketentuan PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian, dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening terdampak tetap aman,” tutur Nixon dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
So, Nixon mengimbau kepada seluruh nasabah agar aktif melakukan transaksi di rekening bank masing-masing. “Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekening tetap aktif,” imbuh Nixon.
Apalagi, lanjut Nixon, Bale by BTN memiliki fitur lengkap mulai dair cek saldo, transfer, pembayaran, pengelolaan rekening secara aman, praktis, dan nyaman. Melalui Bale by BTN, nasabah juga dapat memantau aktivitas rekening, melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan, proses pembukaan kembali rekening dormant atas permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025. “Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga proses ini tetap berjalan hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Nasabah yang butuh informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka, dan langkah-langkah pembukaan pemblokiran dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi BTN Contact Center di 1500286. Kanal resmi PPATK juga tersedia melalui email call195@ppatk.go.id, telepon 195, atau WhatsApp 0821-1212-0195. (*)
Related News

IHSG Ditutup Merosot 0,21 Persen ke Level 8.008

Lantik Pejabat Tinggi Madya, Bahlil Minta Tertibkan Tambang Ilegal

Kebocoran Capai Rp500T, Sistem Subsidi dan Bansos Perlu Direformasi

Indonesia Siap Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia

IHSG Naik 0,27 Persen ke Level 8.046 di Sesi I, Cek Sahamnya

Wall Street Loyo, IHSG Lanjut Ngegas