EmitenNews.com -Manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) memberhentikan sementara direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.

 

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin, (25/9/2023), dewan komisaris Bukaka Teknik Utama telah menetapkan pemberhentian sementara anggota direksi perseroan atas nama Ir.Sofiah Balfas. Hal itu berdasarkan surat keputusan dewan komisaris Nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 pada 20 September 2023.


“Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan,” tulis Direktur Utama Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamaruddin.

 

Manajemen Bukaka Teknik Utama akan menindaklanjuti keputusan dewan komisaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut dan menguatkan keputusan pemberhentian sementara.

 

Perseroan memastikan pemberhentian sementara anggota direksi tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, kondisi keuangan perseroan serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perseroan.

 

“Pelaksanaan tugas anggota direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh dewan direksi perseroan secara kolektif kolegial,” tulis Irsal.

 

Seiring keputusan itu, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Seperti diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk sebagai tersangka kasus  dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.