Bukan Zaman Siti Nurbaya, Ini Penjelasan Menkominfo Terkait Merger FREN dan EXCL
:
0
EmitenNews.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta operator telekomunikasi sukarela untuk saling menjajaki penggabungan, sehingga jumlahnya hanya 3 pelaku operator guna menciptakan ekosistem industri telekomunikasi yang sehat.
Menkominfo juga menegaskan bahwa kita harus meningkatkan kecepatan jaringan internet kita. Sehingga sistem di jaringan operator pun harus sehat. “Kita melihat di beberapa negara bahwa 3 operator sudah cukup,” ujar Budi Arie
“Terkait dengan realisasinya Menkominfo tidak menargetkan dalam jangka waktu tertentu. Ia mengatakan bahwa itu merupakan ranahnya B2B, jadi membiarkan para operator itu melakukan perundingan sendiri,” kata Dia saat menjawab pertanyaan dari EmitenNews, Rabu (4/10/2023).
Namun, dia mengingatkan, pemerintah tidak dalam posisi memaksa pelaku industri ini untuk saling bergabung tapi hanya menghimbau. Antara Smartfren dan XL, Menkominfo mengatakan telah terjadi komunikasi dengan kedua belah pihak .
“Kalau hanya 3 operator, persaingannya akan sehat sebab tidak banting-bantingan harga. Sedangkan konsumen tetap diuntungkan,” jelas dia.
Himbauan itu, kata dia, juga selaras dengan dengan peningkatan mutu layanan terkait kecepatan internet sehingga ekosistem operator harus sehat.
“Di negara lain juga cuma tiga operator,” kata dia.
Ia menegaskan, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) telah berkomunikasi dengan pihaknya terkait rencana merger secara sukarela.
“Bukan kawin paksa ya… emangnya zaman Siti Nurbaya. Kita hanya menghimbau dan saat ini mereka sedang bernegosiasi,” kata dia.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





