BUMN Sebut Dugaan Korupsi Indofarma (INAF) Akan Diteruskan ke Kejagung

Manajemen Indofarma ketika menggelar RUPST pada 2023.
EmitenNews.com - Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, dugaan fraud yang dilakukan oleh perusahaan BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) sudah selesai diaudit internal dan siap dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tapi Indofarma, belum masuk, tunggu. Kami temukan, bawa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu supaya sah, setelah BPK, ke Kejaksaan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (24/7).
Arya mengatakan, beberapa kasus dugaan korupsi, seperti Indofarma, merupakan berkat upaya bersih-bersih yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Bagi kita ini adalah proses bahwa ini bersih-bersih BUMN ini Pak Erick yang lakukan," imbuh Arya.
Sementara itu, terkait kasus penarikan pinjaman online (pinjol) oleh karyawan Indofarma untuk pembayaran utang, Arya mengatakan hal tersebut masih dalam proses audit internal yang berjalan di Indofarma.
"Kita yang dapet itu masalahnya enggak ada pembayaran, itu internal audit, audit sudah selesai nanti kita bawa ke BPK kita bawa ke Kejaksaan," tandas Arya.
Dari laporan BPK akibat fraud ini menyebabkan kerugian dialami INAF dan IGM mencapai sekitar Rp 436,87 miliar.
Sementara, di antara fraud yang berpotensi kerugian tersebut, salah satunya ada pinjaman melalui fintech atau pinjaman online yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Hal ini berindikasi merugikan PT IGM senilai Rp 1,26 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengungkap nilai pinjol yang ditarik oleh PT IGM sebesar Rp 40 miliar, yang dilakukan dua tahap yakni tahap I pada Agustus 2022 senilai Rp 20 miliar dan tahap II pada November 2022 senilai Rp 20 miliar.
Penarikan pinjol tahap II pada November 2022 tersebut ternyata dilakukan untuk melunasi utang pada penarikan pinjol pada tahap I.
Utang pinjol tersebut dilakukan tahun 2022 dan telah dilunasi di tahun yang sama.
Yeliandriani juga mengklarifikasi jumlah dana restitusi pajak yang tidak dilaporkan, bahwa berdasarkan laporan BPK restitusi pajak yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan sebesar Rp 62,01 miliar.
Restitusi pajak masuk ke dalam rekening BCA sebesar Rp 43,46 miliar dan Bank Permata sebesar Rp 18,55 miliar.
Sekedar informasi, beberapa kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Industri Kereta Api (INKA), PT Garuda Indonesia, hingga PT Waskita Karya merupakan laporan Menteri Erick Thohir yang kemudian diusut oleh Kejagung.
Related News

Anjlok 85,62 Persen, Kuartal I-2025 Laba INDY Sisa USD2,89 Juta

Bengkak 20 Persen, PALM Kuartal I-2025 Boncos Rp1,42 Triliun

Defisit Menipis, Kuartal I-2025 Laba DEWA Melangit 763 Persen

Laba Susut 74 Persen, BUMI Kuartal I-2025 Defisit USD2,26 Miliar

Sarana Mitra Luas (SMIL) Bukukan Penjualan Rp100,44 Miliar di Q1-2025

Surplus 49 Persen, Laba JSMR Kuartal I-2025 Sentuh Rp927,49 Miliar