EmitenNews.com - Polisi terus memburu buron kasus narkoba Fredy Pratama. Polri membatasi ruang gerak gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama kepolisian Thailand dan DEA Amerika Serikat melakukan investigasi bersama untuk menyita aset-aset Fredy Pratama di Thailand.

 

Kepada pers, di Jakarta, Jumat (8/2/2024), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan, dengan memburu aset-asetnya, ruang gerak tersangka kasus narkoba itu, dalam pelariannya menjadi terbatas. Setelah itu diharapkan Fredy Pratama menyerahkan diri.

 

"Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa.

 

Agar bisa menyita aset-aset tersebut, Polri menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polri juga menunggu hasil sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) denngan tersangka lain yang juga anggota jaringan Fredy Pratama.

 

Putusan sidang tersebut, nantinya menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di Thailand.

 

"Kami tinggal menunggu keputusan pengadilan tentang kasus TPPU. Jadi, dasar inilah, kami akan lakukan joint investigation dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset; karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran, pasti menyerahkan diri," kata Mukti Juharsa.

 

Sejauh ini, polisi sudah mengetahui posisi Fredy Pratama berada di Thailand, wilayah yang tidak bisa tersentuh oleh Polri.

 

Oleh karena itu, putusan pengadilan TPPU masih ditunggu untuk dilakukan investigasi bersama guna menyita aset-aset Fredy Pratama.

 

Untuk memburu Fredy Pratama, Polri menggelar operasi Escobar. Sejak September 2023 sampai Februari 2024, sebanyak 54 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkapi. Salah satunya Bayu Firmandi yang ditangkap tahun 2023 dan dijerat TPPU.