Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Konversi Utang Rp445 Miliar, BAJA Akan Terbitkan 1 Miliar Saham Baru
Viral Mobil Terseret Banjir di Akses Spring City, Begini Respons BKSL
JGLE Godok Rights Issue Rp414 Miliar, Siap Akuisisi 61,86 Persen JLA
Mandiri Terang Divestasi 125 Juta Saham PEGE, Tembus Rp20 Miliar
CBDK Diguyur Aksi Jual 25 Juta Saham oleh Tunas Mekar Senilai Rp157,5M
Progres 50 Persen, TPIA Kebut Pabrik Kimia Raksasa Cilegon





