Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
:
0
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Dua Bisnis Utama Emiten Raffi-Nagita Ini Penyebab Pendapatan Anjlok
Morgan Stanley Borong GOTO Harga Rp23 per Saham, Kepemilikan Jadi 5,1%
Hasnur (HAIS) Terapkan B50 ke Kapal Tunda, Bertahap di Agustus
Pendapatan Drop, Laba Emiten Raffi–Nagita (RANS) Justru Naik Dua Digit
BEI Ungkap 199 Emiten Belum Setor Lapkeu Semester I-2026, 106 Kena SP1
WINS Beri Jaminan hingga USD12 Juta untuk Refinancing Kapal Anak Usaha





