Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Perkuat Struktur Modal, ABMM Amankan Pinjaman Rp4,2 Triliun
Pendapatan dan Laba Solusi Sinergi Digital (WIFI) Naik Ratusan Persen
EMAS Ketok Pengalihan Saham Buyback dan Angkat Presiden Komisaris Baru
RUPO Waskita Tanpa Keputusan, Skema Restrukturisasi Mentok
KB Bank-Intiland Kerja Sama Pembiayaan Bangun Kawasan Industri
Amar Bank (AMAR) Bagikan Dividen Interim Minimalis, Telisik Jadwalnya





