Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Defisit Menipis, Rugi Emiten Hermanto Tanoko (CAKK) Bengkak 423 Persen
Bintang Samudera (BSML) Tabur Dividen Rp1,62 per Lembar, Ini Jadwalnya
Melejit 32 Persen, Bank Salim Group (BINA) 2023 Raup Laba Rp207 Miliar
Beban Melonjak, Rugi Bali United (BOLA) 2023 Bengkak 122 Persen
Catat! Ini Jadwal Dividen Prodia (PRDA) Rp165,97 per Lembar
Songsong 20 Cabang, IDEA Operasikan Sekolah Manager