Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?

EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News

Komisaris Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Mengundurkan Diri

Bank Raya (AGRO) Raih Penghargaan BI Award 2023 sebagai Pendukung Keuangan Hijau Terbaik

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Angkat Lagi Bungaran Saragih Sebagai Komut

Profit Taking, Pengendali Ini Lego 315 Juta Saham Lini Imaji (FUTR) Rp10 per Lembar

Tindaklanjuti BPK, PGN Pastikan Pengembalian Advance Payment USD15 Juta ke PT IAE

Komentar