Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
:
0
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Ciputra (CTRA) Tebar Dividen Rp667M Setara Rp36/Saham, Cek Jadwalnya
Emiten Asuransi (YOII) Rights Issue 684,93 Juta Saham Harga Rp100
Ekspansi Bisnis Logistik Laut, PKPK Akuisisi DPAL Rp890 Miliar
Kinerja Solid, Laba Bank Mandiri Januari-Mei 2026 Tumbuh 18,6 Persen
Manuver Baru Grup Pelindo, Dirut IPCC Pindah ke Pelindo Multi Terminal
IDPR Salurkan Dividen 38 Persen Laba, Cum Date 29 Juni 2026





