EmitenNews.com - Pemilik uang Rp27 miliar masih misteri. Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail untuk mendalami kasus pengembalian uang dalam pecahan USD di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Penggeledahan dilakukan untuk menelisik siapa orang mengembalikan uang itu kepada pengacara Irwan Hermawan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo itu.

 

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

 

Saat penggeledahan di kantor Maqdir & Partners itu, pada hari yang sama di Kejagung  berlangsung pemeriksaan terhadap pengacara Maqdir Ismail, dan koleganya, Handika Honggowongso untuk mendalami penyerahan uang Rp27 miliar. Kejagung juga minta Maqdir untuk menyerahkan uang Rp27 miliar itu kepada Kejagung.

 

Dalam proses pemeriksaan terhadap Maqdir dan Handika, penyidik baru mengetahui bahwa pihak yang menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut berinisial S. Kuntadi mengatakan Maqdir dan Handika tidak mengetahui identitas orang tersebut. Karena itu, penyidik bergerak ke kantor Maqdir Ismail untuk menelusuri penyerahan uang ini termasuk pihak pemberi. 

 

Sejauh ini penyidik belum mengetahui konteks pemberian uang tersebut. Karena itu, menurut Jaksa Kuntadi, saat ini status uang yang diserahkan oleh Maqdir belum menjadi barang bukti. Untuk menetapkan uang tersebut menjadi barang bukti, penyidik membutuhkan kejelasan tentang asal-usul uang tersebut, siapa pihak yang mengembalikan, dan tujuan pengembalian uang tersebut.