CBRE Bantah Dugaan Wanprestasi Navios
:
0
Salah satu armada kapal milik perseroan. FOTO - Dok CBRE
EmitenNews.com - Cakra Buana Resources Energi (CBRE) buka suara soal pemberitaan gugatan wanprestasi kepada perseroan. Manajemen menegaskan kewajiban pembayaran dalam transaksi menjadi dasar gugatan tersebut telah diselesaikan sepenuhnya.
Pada keterbukaan informasi pada 2 September 2026, CBRE menyebut seluruh outstanding yang ditagihkan terkait transaksi tersebut telah dibayarkan, dan dilunasi perseroan melalui pihak ketiga.
Menurut manajemen, pernyataan tersebut didasarkan pada catatan, dan dokumen milik perseroan. ”Seluruh outstanding yang ditagihkan telah dibayarkan dan dilunasi sepenuhnya oleh Perseroan,” tulis manajemen CBRE.
CBRE juga memberikan klarifikasi mengenai hubungan perseroan dengan vendor terkait dengan transaksi tersebut. Perseroan menyebut proses pemesanan barang dan/atau jasa dilakukan melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai ship management.
Dengan demikian, CBRE menegaskan pemesanan kepada vendor terkait tidak dilakukan secara langsung oleh CBRE. Manajemen menyatakan dalam menjalankan kegiatan operasional, perseroan senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Perseroan berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen.
Klarifikasi ini disampaikan CBRE menyusul pemberitaan media mengenai gugatan wanprestasi yang melibatkan perseroan. Berdasar penjelasan resmi tersebut, perseroan menyatakan seluruh tagihan yang menjadi bagian dari transaksi terkait telah diselesaikan.
Sebelumnya, CBRE menerima surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu menyusul gugatan wanprestasi yang diajukan Navios Control Service Pte Ltd. Gugatan itu, sehubungan dengan outstanding tagihan atas kebutuhan pemeliharaan kapal yang sebelumnya dikelola melalui pihak ketiga sebagai ship management.
Sidang perdana gugatan tersebut akan disidangkan pada Kami, 10 September 2026. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 28 Agustus 2026. (*)
Related News
Hidupkan Lagi Semen Kujang, SIG Bidik Penguasaan Pasar Jawa Barat
Samudera Indonesia (SMDR) Masih Simpan Dana Sukuk Ijarah, Ada Apakah?
EDGE Crossing Saham di Pasar Negosiasi, Lanjutkan Proses Go Private
Tambah Porsi, Putra Om William Kini Kuasai 35 Persen Saham Saratoga
ASBI Bebastugaskan Jenry Cardo Manurung terkait Dugaan Penggelapan
PTPP dan ADHI Bakal Dilebur, Target Merger Rampung Akhir Desember 2026





