EmitenNews.com - PT Pembangunan Perumahan (PTPP) mengaku tidak terlibat dalam pembangunan proyek Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Jangankan terlibat, PTPP bahkan tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut. 


”Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu pada 2016. Kala itu, Novel Arsyad belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada 2016 itu, perusahaan bapak Novel Arsyad tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” tegas Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP.


Mengenai pemanggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, Novel Arsyad hadir sesuai panggilan, dan telah memberikan keterangan sesuai keperluan lembaga anti-rasuah tersebut. ”Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang,” tambah Efendi.


Selanjutnya, bilang Efendi, PTPP beserta jajaran direksi, dan staf berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta menyeret Novel Arsyad, sebagai Direktur Utama PTPP sebagai saksi. Pembangunan Stadion Mandala Krida itu, merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek tersebut. 


Nah, pada 16 Oktober 2023 lalu, KPK memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan, salah satunya Novel Arsyad. Pemanggilan kedua saksi itu, sebagai babak lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016-2017 pada 21 Maret 2023 lalu. (*)