EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Equity Sekuritas Indonesia (BS). Hukuman itu, berupa peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. Sanksi dan denda menara Equity Sekuritas karena teledor.
Artinya, Equity Sekuritas serampangan dalam menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Pendeknya, pelaporan MKBD disajikan secara tidak akurat.
”Temuan tersebut bukan kaleng-kaleng. Itu berdasar hasil pemeriksaan, dan pemantauan bursa dalam menelisik laporan penyajian MKBD Equity Sekuritas,” tulis Irvan Susandy, Direktur Bursa Efek Indonesia.
PT Equity Sekuritas Indonesia (ESI) berdiri pada 1991. ESI merupakan anak usaha PT Equity Development Investment. ESI akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam berbagai produk investasi Pasar Modal di Indonesia.
ESI telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) yaitu terdiri Perantara Pedagang Efek Nomor:KEP-232/PM/1992, Penjamin Emisi Efek Nomor:KEP05/PM/1994, dan Manajer Investasi Nomor:KEP-08/PM-MI/1994. (*)
Related News

Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen, BI Jaga Prakiraan Inflasi

Jumlah BPR Berkurang 161, OJK Catat Total Aset Capai Rp203 Triliun

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital