EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Equity Sekuritas Indonesia (BS). Hukuman itu, berupa peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. Sanksi dan denda menara Equity Sekuritas karena teledor.
Artinya, Equity Sekuritas serampangan dalam menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Pendeknya, pelaporan MKBD disajikan secara tidak akurat.
”Temuan tersebut bukan kaleng-kaleng. Itu berdasar hasil pemeriksaan, dan pemantauan bursa dalam menelisik laporan penyajian MKBD Equity Sekuritas,” tulis Irvan Susandy, Direktur Bursa Efek Indonesia.
PT Equity Sekuritas Indonesia (ESI) berdiri pada 1991. ESI merupakan anak usaha PT Equity Development Investment. ESI akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam berbagai produk investasi Pasar Modal di Indonesia.
ESI telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) yaitu terdiri Perantara Pedagang Efek Nomor:KEP-232/PM/1992, Penjamin Emisi Efek Nomor:KEP05/PM/1994, dan Manajer Investasi Nomor:KEP-08/PM-MI/1994. (*)
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal