EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Equity Sekuritas Indonesia (BS). Hukuman itu, berupa peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. Sanksi dan denda menara Equity Sekuritas karena teledor.
Artinya, Equity Sekuritas serampangan dalam menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Pendeknya, pelaporan MKBD disajikan secara tidak akurat.
”Temuan tersebut bukan kaleng-kaleng. Itu berdasar hasil pemeriksaan, dan pemantauan bursa dalam menelisik laporan penyajian MKBD Equity Sekuritas,” tulis Irvan Susandy, Direktur Bursa Efek Indonesia.
PT Equity Sekuritas Indonesia (ESI) berdiri pada 1991. ESI merupakan anak usaha PT Equity Development Investment. ESI akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam berbagai produk investasi Pasar Modal di Indonesia.
ESI telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) yaitu terdiri Perantara Pedagang Efek Nomor:KEP-232/PM/1992, Penjamin Emisi Efek Nomor:KEP05/PM/1994, dan Manajer Investasi Nomor:KEP-08/PM-MI/1994. (*)
Related News
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee





