EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Equity Sekuritas Indonesia (BS). Hukuman itu, berupa peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. Sanksi dan denda menara Equity Sekuritas karena teledor.
Artinya, Equity Sekuritas serampangan dalam menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Pendeknya, pelaporan MKBD disajikan secara tidak akurat.
”Temuan tersebut bukan kaleng-kaleng. Itu berdasar hasil pemeriksaan, dan pemantauan bursa dalam menelisik laporan penyajian MKBD Equity Sekuritas,” tulis Irvan Susandy, Direktur Bursa Efek Indonesia.
PT Equity Sekuritas Indonesia (ESI) berdiri pada 1991. ESI merupakan anak usaha PT Equity Development Investment. ESI akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam berbagai produk investasi Pasar Modal di Indonesia.
ESI telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) yaitu terdiri Perantara Pedagang Efek Nomor:KEP-232/PM/1992, Penjamin Emisi Efek Nomor:KEP05/PM/1994, dan Manajer Investasi Nomor:KEP-08/PM-MI/1994. (*)
Related News
Termasuk PT Pos Indonesia, Tiga Perusahaan Tercatat Disanksi SP1 BEI
Evaluasi Papan Pengembangan BEI: GOTO Top Tier & 15 Saham Baru Masuk
Evaluasi Papan Akselerasi BEI: 3 Saham Masuk, MGLV–PACK Rajai Indeks
Evaluasi Indeks BEI: Saham SHIP Melenggang Masuk ke Papan Utama Bursa
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE





