EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin periode September 2026 melalui pengumuman tertulis yang diteken Pande Made Kusuma Ari A selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan dan Heidy Ruswita Sari, Pjs. Kepala Divisi Riset BEI, pada Kamis (27/8/2026). 

Dari 348 efek transaksi margin September 2026, ada 13 efek masuk daftar terbaru yaitu BBRM, BIPI, BUVA, ENZO, FIRE, GSMF, ICON, KOPI, KRAS, MBTO, PBSA, PSDN, dan TIRA.

Penerbitan daftar efek marjin tersebut berdasarkan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep 00157/BEI/10-2024 tanggal 1 Oktober 2024); Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00160/BEI/10-2024 tanggal 1 Oktober 2024); Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00042/BEI/03-2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Penundaan Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling.

"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam Transaksi Margin untuk bulan September 2026," tulisnya.

Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin terbaru untuk periode september dapat di akses di sini.