EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran dan insentif baru bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA). OJK menegaskan bahwa dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang ditempatkan di rekening khusus (escrow account) perbankan dalam negeri dapat diperlakukan sebagai agunan tunai (cash collateral).

Langkah ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, sekaligus memberikan fleksibilitas likuiditas bagi para pelaku usaha ekspor.

Dengan status sebagai agunan tunai, para eksportir dapat memanfaatkan dana simpanan DHE SDA mereka untuk memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank tanpa harus mengganggu kewajiban penempatan devisa di dalam negeri.

OJK memastikan bahwa seluruh infrastruktur perbankan telah siap melayani skema ini serta terus mengawasi pengelolaan escrow account DHE SDA secara ketat bersama kementerian dan lembaga terkait.

"OJK mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)... OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai," ungkap laporan tertulis KSSK yang dirilis Senin (3/8).

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku pasar dan emiten sektor pertambangan serta perkebunan, karena mampu membuka ruang likuiditas modal kerja di tengah tekanan harga komoditas global.(*)