EmitenNews.com - Usai memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) resmi melenggang untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V) atau rights issue sebanyak-banyaknya 3,5 miliar saham.

Langkah ini untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), Pasal 56 POJK No.23/2023 tentang ekuitas minimum perusahaan asuransi tahap pertama OJK sebesar Rp250 miliar (ekuitas AHAP tercatat Rp216 miliar per 30 September 2025).

Sekretaris Perusahaan AHAP, Sutjianta dikutip Senin (5/10/2026) menyampaikan dana hasil rights issue akan difokuskan untuk memperkuat struktur permodalan. Aksi ini telah disetujui RUPS 2 Juli 2026 dan dinyatakan efektif OJK per 30 September 2026.

Saham baru memiliki nominal Rp50 dan harga pelaksanaan Rp50 per saham tanpa waran. Rasio HMETD ditetapkan 7:5, artinya setiap pemegang 7 saham lama per 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 HMETD, di mana 1 HMETD berhak membeli 1 saham baru.

Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya, akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum 41,67 persen. Kalau target keseluruhan dana tidak tercapai, dan hanya pemegang saham pengendali yaitu PT Asuransi Central Asia (ACA) asuhan grup Salim itu melakukan seluruh hak-nya, maka pemenuhan ekuitas/modal minimun Rp250 miliar dapat dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Cum HMETD di pasar reguler dan negosiasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan Ex pada Jumat, 9 Oktober 2026. Cum di pasar tunai pada Senin, 12 Oktober dan Ex pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Perdagangan dan pelaksanaan HMETD berlangsung 14-20 Oktober 2026 bersamaan pencatatan di BEI. Batas akhir pembayaran pesanan tambahan 22 Oktober, penjatahan 23 Oktober, dan pengembalian kelebihan uang pesanan 26 Oktober 2026.