EmitenNews.com—PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)  akhirnya memberikan penjelasan setelah diberikan surat cinta dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Perkara Kasasi Pailit yang dihadapi oleh perseroan.


Dalam keterangan resmi DPUM guna menjawab surat cinta dari BEI, disebutkan. Pada tanggal 12 September 2022, PT RBFood Supply Indonesia telah mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, tanggal 5 September 2022 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang mana dasar atau alasan diajukannya permohonan kasasi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam memori kasasi bahwa PT RBFoof Indonesia merasa tidak puas terhadap Putusan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, tanggal 5 September 2022 yang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan oleh Perusahaan, mengingat jangka waktu penyelesaian tagihan yang terlalu lama bagi PT RBFood Supply Indonesia.


Sebagai informasi, PT RBFood Supply Indonesia dalam proses PKPU telah mengajukan dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus PT Dua Putra Utama Makmur Tbk selaku kreditur konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp. 501.111,986 dan telah terverifikasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap yang dikeluarkan oleh Tim Pengurus PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dan diketahui oleh Hakim Pengawas.


Selanjutnya, dalam proposal perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, tanggal 5 September 2022, terhadap kreditor dengan jumlah tagihan di atas Rp.500.000.000 akan dibayarkan dalam jangka waktu 5,5 (lima setengah) tahun yang pembayarannya akan dilakukan setiap triwulan dengan jumlah yang sama pada setiap triwulannya dimulai sejak Tanggal Kegiatan Usaha Normal dimana pembayaran hanya berupa tagihan pokok dan tidak ada pembebanan bunga, biaya, denda maupun penalty.


Simon Arosokhi Corporate Secretary DPUM juga menjelaskan, Atas dasar serta alasan tersebut di atas, maka PT RBFood Supply Indonesia dalam permohonan kasasinya meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk memutus agar dapat diberikan Penyelesaian khusus tagihan sebesar Rp. 501.111,986,- (lima ratu satu juta serratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) diselesaikan oleh Perseroan selambat-lambatnya dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun dengan cara dilakukan angsuran setiap bulan secara pro rata. Dikarenakan PT RBFood Supply Indonesia tidak puas terhadap putusan homologasi Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Tanggal 5 September 2022. Dimana Kreditor konkuren kelompok dengan jumlah tagihan diatas Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan dalam jangka waktu 5(lima) tahun, pada tanggal 12 september 2022 PT RBFood Supply Indonesia mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung R.I untuk menyatakan dan menetapkan.


Penyelesaian khusus tagihan pemohon kasasi sebesar Rp 501.111.986 (lima ratus satu juta seratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) diselesaikan oleh Termohon kasasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan cara dilakukan angsuran setiap bulan secara pro rata.


Perseroan dengan PT RBFood Supply Indonesia telah melakukan transkasi dan kerjasama dalam rangka penyediaan bahan/komposisi tepung Perseroan berdasarkan Purchase Order (PO) No. 88000003002 dan Purchase Order (PO) No. 88000003049, dengan invoice No. INV/RBI/19080370 tanggal 14 Agustus 2019 dan Purchase Order (PO) No. 88000003124 dengan nomor invoice No. INV/RBI/20010044 tanggal 31 Januari 2020.


Total nilai tagihan Perseroan kepada PT RBFood Supply Indonesia adalah sebesar Rp. 501.111.986,- (lima ratus satu juta seratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), dengan jangka waktu pembayaran adalah 5,5 (lima setengah tahun) sebagaimana diatur dalam perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan Para Kreditur Perseroan yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, tanggal 5 September 2022.


Total nilai tagihan Perseroan sejak setelah diputuskannya Perseraon dalam keadaan PKPU per 20 Januari 2022 adalah sebesar Rp 738,466,449,075. Sedangkan total nilai tagihan PT RBFood Supply Indonesia Rp 501.111.986,- (lima ratus satu juta seratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) Atau sebesar 0,068% dari total tagihan perusahaan saat PKPU.


Perseroan hingga saat ini terus melakukan komunikasi serta pendekatan secara intensif kepada para kreditor lain dan berupaya meyakinkan para kreditor lain tersebut, dimana Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan produktivitas usaha Perseroan sehingga dapat memenuhi kewajiban Perseroan sebagaimana telah diatur dan disepakati dalam proposal perdamaian Perseroan.


Sehubungan dengan adanya permohonan kasasi yang diajukan oleh PT RBFood Supply Indonesia, Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi kapada Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai bantahan atas memori kasasi yang diajukan oleh PT RBFood Indonesia selaku pemohon kasasi. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan komunikasi dan tetap menjaga hubungan baik kepada PT RBFood Supply Indonesia, yang mana hingga saat ini Perseroan masih tetap melakukan kerjasama bisnis dengan PT RBFood Supply Indonesia.