Dari BPK untuk Kominfo: Perlindungan Data Pribadi Belum Prioritas, Sehingga Rentan Bocor

Kementerian Komunikasi dan informatika. dok. Kominfo.
EmitenNews.com - Ini catatan khusus untuk jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja atas keamanan dan ketahanan siber kepada Kemenkominfo untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. BPK melihat regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turun belum disusun integratif dan memadai. Perlindungan data pribadi belum jadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.
Hasil pemeriksaan seperti tertuang dalam Laporan BPK pada IHPS II Tahun 2021 itu, menyimpulkan apabila permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tidak segera diatasi, dapat mempengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional.
BPK melihat Regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai, akibatnya perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.
Serta pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat. Kemudian, Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.
Akibatnya tingkat kepatuhan K/L, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah, dan PSE lingkup publik maupun lingkup privat rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi