Data Marketplace Sumber Informasi Kepatuhan WP, Ini Penjelasan DJP
:
0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online. Pengawasan difokuskan antara lain kepada pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dok. DJP.
EmitenNews.com - Pemerintah memiliki mekanisme untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online. Pengawasan difokuskan antara lain kepada pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (5/7/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data dari marketplace, atau lokapasar jadi sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan pada basis data DJP dan dimanfaatkan dalam proses pengawasan.
"Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang," ujar Inge, Jumat (3/7/2026).
Jika omzet pelaku usaha telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun, DJP mengimbau pelaku usaha melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan.
DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru dimulai pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Sebagai perlindungan bagi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pedagang yang dikenai pemungutan akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Marketplace Dimanfaatkan Untuk Memperluas Basis Pajak
Data marketplace juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memungkinkan otoritas pajak menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.
Related News
Stablecoin Rupiah Efisiensi Transaksi Remitansi, Diaspora Mari Merapat
Bangun Jembatan Gantung, Begini Cara Entitas Anak WIKA Perkuat Peran
Samsung Investasi Pabrik Baterai Ion Natrium Rp294 Triliun
Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh CPTPP, Target Airlangga 2027
Salurkan Kredit Fiktif, OJK Tetapkan Komisaris Bank Ini jadi Tersangka
Tuntas Rampingkan 31 Entitas, Kini Pertamina Perkuat Fokus Bisnis Inti





