Datangi KPK, Raja Juli Bahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Tambang
:
0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dok. Kementerian Kehutanan.
EmitenNews.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membahas mengenai perbaikan tata kelola sektor pertambangan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025). Menhut mendatangi KPK, menjelaskan hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dan kekayaan yang ada di dalamnya.
Berkaitan dengan pertambangan, atas asistensi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yakni memadu padankan data pertambangan yang tidak memiliki PPKH tambang di kawasan hutan.
"Jadi sudah saya sampaikan basis metodologi penghitungan dan basis datanya harus clear, harus jelas. Sehingga nanti sekali lagi ketika kita ingin melakukan pendekatan hukum," urai Menhut Raja Juli Antoni dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Kamis (24/7/2025).
Melalui pertemuan bersama KPK dan lintas Kementerian Lembaga, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi & Hilirisasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan, Raja Juli menerangkan akan ada kejelasan mengenai persoalan-persoalan tambang yang tidak memiliki PPKH di kawasan hutan.
"Apakah itu dengan denda, PNBP atau dengan pendekatan hukum, basisnya menjadi jelas. Jadi sekali lagi dengan pertemuan ini memotivasi kami Untuk bekerja lebih giat, lebih baik Melakukan apa yang kami sebut Forest Governance," tegas Raja Juli
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno membeberkan, bahwa pihaknya sudah mengakselerasi perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dari awalnya sebanyak 12.500-an menjadi tersisa 4.250 izin.
“Penertiban perizinan sudah dimulai sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Kami melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ungkap Tri Winarno dalam Konferensi Pers Update Kelembagaan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Penertiban perizinan pertambangan, dilakukan bersamaan dengan diskursus KPK. Yang pada akhirnya menelurkan Minerba One Map Data (MODI) atau aplikasi pengelola data perusahaan pertambangan minerba.
Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, saat ini sudah menggunakan EPNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web. Aplikasi ini menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.
EPNBP yang mulai efektif berjalan sejak tahun 2019, dinilai sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima negara.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





