Demutualisasi, BEI Berpeluang Bagikan Dividen
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Aji
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada para pemegang saham setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya bersifat mutual dan terbatas pada Anggota Bursa (AB) menjadi struktur kepemilikan yang lebih terbuka. Dengan perubahan tersebut, bursa efek dimungkinkan memiliki pemegang saham dari kalangan Anggota Bursa maupun non-Anggota Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi melalui menjelaskan, setelah demutualisasi, bursa efek dimungkinkan membagikan dividen kepada pemegang saham. Namun, pembagian dividen tetap harus memperhatikan kebutuhan pembentukan dana cadangan operasional serta pengembangan industri pasar modal.
"Setelah proses demutualisasi, bursa efek juga dimungkinkan untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham," ujar Hasan kepada wartawan, Senin (10/8).
Hal tersebut menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait demutualisasi bursa.
Meski membuka peluang pembagian dividen, demutualisasi tidak serta-merta mengubah hak perdagangan di bursa. OJK menegaskan bahwa kepemilikan saham bursa akan dipisahkan dari hak akses terhadap sistem perdagangan.
Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan hak kepada pemegang saham untuk melakukan perdagangan secara langsung di bursa. Akses terhadap sistem perdagangan tetap diberikan secara eksklusif kepada pihak yang telah memperoleh izin sebagai Anggota Bursa.
"Struktur kepemilikan bursa efek yang sebelumnya bersifat mutual atau hanya dimiliki oleh anggota bursa, kini dapat dmiliki oleh pihak perserorangan maupun badan hukum Indonesia,” tutur Hasan.
Related News
Wakaf Istiqlal Masuk Bursa via Manajer Investasi, OJK-BEI Angkat Suara
OJK Perketat Klaim, Margin Saham Asuransi Bisa Terangkat
OJK Pelototi Platform Kripto Tanpa Izin, Ini Respon Pelaku Industri
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya





