Derita Samin Tan, Lahan Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Menanti
Konglomerat Samin Tan. Dok. Inilah.
EmitenNews.com - Derita konglomerat Samin Tan. Sang taipan harus membayar denda Rp4,2 triliun atas pelanggaran PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang miliknya. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah mengambilalih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu pada Kamis (22/1/2026).
Diketahui perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu, milik konglomerat Samin Tan.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (26/1/2026), Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali lahan milik PT AKT itu, dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT,” ujar Barita Simanjuntak.
Sanksi tegas dijatuhkan dengan mencabut PKP2B tambang batu bara itu, karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang, tanpa persetujuan dari pemerintah. Selain itu, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, meski izinnya telah dicabut.
“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” katanya.
Satgas PKH telah menghitung potensi denda yang harus ditanggung PT AKT mencapai Rp4,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare atas luas lahan yang dikuasai secara tidak sah. “Perhitungan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.”
Konglomerat Samin Tan berutang di Standard Chartered Bank pada 2016, sebesar 1 miliar dolar AS, atau setara Rp14 triliun. Sang taipan menggunakan kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan aset negara, sebagai jaminan atas kredit tersebut.
Saat kasus ini terungkap, Kementerian ESDM langsung mencabut izin konsesi PT AKT pada 19 Oktober 2017. Kuat dugaan PT AKT tetap mengeruk batu bara meski izinnya telah dicabut. Itu berarti ia melakukan penambangan ilegal.
PT AKT menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Tetapi, Kementerian ESDM yang kala itu dipimpin Ignatius Jonan, melakukan upaya hukum lanjutan memenangkan gugatan itu. Di tingkat kasasi PT AKT kalah.
Satgas PKH telah menginventarisir aset milik PT AKT, berupa 130 unit alat berat dan kendaraan operasional. Saat ini, seluruh aset tersebut berada di lokasi tambang, dan berada di bawah pengawasan ketat guna menghindari pemindahtanganan atau penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung. ***
Related News
Cuaca Ekstrem Intai Jakarta Hingga 1 Februari, Ini Tindakan Pemprov
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Langit Jabar Hingga 29 Januari
WEF 2026 Davos. Presiden Ungkap Komitmen Hapus Regulasi Tidak Efisien
KLH Ungkap Proyek Sampah Jadi Listrik Cuma Atasi 13 Persen Tumpukan
Polri Terapkan Respon Cepat Layanan Masyarakat, Segera Hubungi 110
Pulang Dari Davos Prabowo Kumpulkan Menteri, Cek Perkembangan PSN





