Ironisnya, lanjut Hardjuno, pemerintah menjual BCA ke Farallon dengan harga yang tak masuk akal murahnya. Aset BCA Rp117 triliun, tapi dijual super obral 51%  hanya Rp5 triliun. 


Patut diduga, bisa jadi pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut.


“Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada,” beber Hardjuno.


Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah.

 

Di mana, kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha. Yakni, Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

 

Besarnya kredit yang melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp23,56 triliun.

 

Jelas ada pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu, sebesar Rp10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti. 

 

Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun. Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp12,39 triliun. 

 

Bisa jadi, antara Dato Tahir yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Bentjok adalah kawan bisnis.


Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp3,3 triliun. “Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.


Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.