Dilarang Ekspor Batu Bara, Manajemen Bukit Asam (PTBA) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melarang ekspor batubara pada periode 1 Januari - 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengatakan, tengah menghitung dampak terhadap larangan ekspor batubara ini. Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA.
"Sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (5/1).
Penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi, akan tetapi berdasarkan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar. "Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," tulis PTBA.
Dalam hal keadaan Kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi.
Related News
BEI Telisik Invasi Jantung EXCL, ini Penjelasan DSSA
TINS Serap Dana Rp45,91 Miliar, Tengok ini Hasil Eksplorasinya
Pertegas Posisi, Transformasi Digital PGE Kerek Nilai Tambah ini
Usai RUPSLB, WTON Ubah Jajaran Manajemen
ANTM Habiskan Rp72,6 Miliar, Fokus Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit
Jababeka (KIJA) Bidik Daya Tarik Investasi Lewat Sakura Matsuri 2026





