EmitenNews.com - Kebijakan pemerintah atas penggunaan minyak goreng curah mendapat kritikan tajam. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengungkapkan, Indonesia satu-satunya negara anggota KTT G20 yang masih mengizinkan konsumsi minyak goreng berkualitas rendah tersebut. Untuk mengatasi mahalnya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter. Minyak goreng kemasan sesuai pasar.

 

"Masyarakat diminta beralih ke minyak goreng curah. Itu adalah hal paling konyol. Indonesia satu-satunya negara G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah," kata Bhima Yudhistira dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4/2022).

 

Seperti diketahui HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram dari sebelumnya sebesar Rp11.500 per liter. Sedangkan, penjualan minyak goreng kemasan menyesuaikan harga pasar atau keekonomian.

 

Kebijakan konyol, antara lain karena menurut Bhima, pemberian izin untuk mengonsumsi minyak goreng curah juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah. Sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan karena tidak sehat.

 

Bhima mengingatkan, minyak goreng curah salah satu komoditas pangan yang rentan dioplos, dan paling sulit untuk dilakukan pengawasan. Tidak adanya kode produksi maupun standar pengemasan yang menjamin keselamatan konsumen.

 

"Minyak goreng curah ini adalah minyak goreng yang pengawasannya sangat sulit. Karena tidak ada barcode, tidak ada kode produksinya," tutupnya.

 

Sebelumnya, Selasa (15/3/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mensubsidi minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Skema subsidi akan diberikan langsung kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

 

Keputusan ini diambil setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan stakeholder terkait. Dalam rapat internal terbatas diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng. Kemudian dengan memperhatikan situasi Global, terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit. ***